STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Oleh : Ns. Yuflihul Khair, S.Kep
Oleh : Ns. Yuflihul Khair, S.Kep
PENDAHULUAN
Keperawatan
hubungannya sangat banyak keterlibatan dengan segmen manusia dan kemanusiaan,
oleh karena berbagai masalah kesehatan actual dan potensial.Keperawatan
memandang manusia secara utuh dan unik sehingga praktek keperawatan membutuhkan
penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang kompleks sebagai upaya untuk
memenuhi kebutuhan objektif pasien/klien.Keunikan hubungan ners dan klien harus
dipelihara interaksi dinamikanya dan kontuinitasnya.Penerimaan dan pengakuan
keperawatan sebagai pelayanan professional diberikan dengan perawat
professional sejak tahun 1983, maka upaya perwujudannya bukanlah hal mudah di
Indonesia. Disisi lain keperawatan di Indonesia menghadapi tuntutan dan
kebutuhan eksternal dan internal yang kesemuanya membutuhkan upaya yang sungguh
– sungguh dan nyata keterlibatan berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan.
Dalam
kaitannya dengan tanggungjawab utama dan komitmen tersebut di atas maka PPNI
harus memberikan respon, sensitive serta peduli untuk mengembangkan standar
praktek keperawatan. Diharapkan dengan pemberlakuan standar praktek keperawatan
di Indonesia akan menjadi titik inovasi baru yang dapat digunakan sebagai :
pertama falsafah dasar pengembangan aspek – aspek keperawatan di Indonesia,
kedua salah satu tolak ukur efektifitas dan efisiensi pelayanan keperawatan dan
ketiga perwujudan diri keperawatan professional.
Definisi Standar
Menurut (Gillies, 1989,h.121), standar adalah suatu pernyataan diskriptif
yang menguraikan penampilan kerja yang dapat diukur melalui kualitas struktur,
proses dan hasil. Sedangkan menurut (ANA,1992,hl.1), standar merupakan
pernyataan yang mencakup kegiatan-kegiatan asuhan yang mengarah kepada praktek
keperawatan profesional. (Sumber : Khotimah, Standar Praktek Keperawatan,https://sites.google.com/site/stikeshusada/ikd-1/standar-praktek-keperawaan)
Menurut (Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983), keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk
pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif (dikutip oleh Priharjo,
1995).Pelayanannya juga ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat,
baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. (Sumber
: Potter, P.A., dan Perry, A.G. (2009). Fundamental of Nursing.Seven
Edition.)
Menurut ( Gillies, 1989, h. 121), standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan untuk klien. (Sumber : . (Sumber : Khotimah, Standar Praktek Keperawatan,https://sites.google.com/site/stikeshusada/ikd-1/standar-praktek-keperawaan)
Jadi dapat disimpulkan, bahwa
standar praktek keperawatan adalah batas ukuran baku minimal yang harus
dilakukan perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Karena keperawatan
telah meningkat kemandiriannya sebagai suatu profesi, sejumlah standar praktek
keperawatan telah ditetapkan. Standar untuk praktek sangat penting sebagai
petunjuk yang obyektif untuk perawat memberikan perawatan dan sebagai kriteria
untuk melakukan evaluasi asuhan ketika standar telah didefinisikan secara
jelas, klien dapat diyakinkan bahwa mereka mendapatkan asuhan keperawatan yang
berkualitas tinggi, perawat mengetahui secara pasti apakah yang penting dalam
pemberian askep dan staf administrasi dapat menentukan apakah asuhan yang
diberikan memenuhi standar yang berlaku.
Klasifikasi Praktek Keperawatan
(1)
Perawat dan pelaksana praktek keperawatan Perawat
memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktek keperawatan
untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan
Keperawatan.Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan
sikap sesuai dengan standart profesi keperawatan.
(2) Nilai-nilai pribadi dan praktek professional.
Adanya perkembangan dan perubahan yang terjadi pada ruang lingkup praktek
keperawatan dan bidang teknologi medis akan mengakibatkan terjadinya
peningkatan konflik antara nilai-nilai pribadi yang memiliki perawat dengan
pelaksana praktek yang dilakukan sehari-hari selain itu pihak atasan
membutuhkan bantuan dari perawat untuk melaksanakan tugas pelayanan keperawatan
tertentu, dilain pihak perawat mempunyai hak untuk menerima atau menolak tugas
tersebut sesuai dengan nilai-nilai pribadi mereka.
Ciri – ciri Standar Praktek
Keperawatan
Standar praktek keperawatan ini digunakan untuk
mengetahui proses dan hasil pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien
sebagai fokus utamanya.
Praktek keperawatan profesional mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut : (1) Otonomi dalam pekerjaan. (2) Bertanggung jawab dan
bertanggung gugat. (3) Pengambilan keputusan yang mandiri. (3) Kolaborasi dengan disiplin lain. (4) Pemberian
pembelaan. (5) Memfasilitasi kepentingan pasien
Tipe Standar Keperawatan
Dua kategori standar keperawatan
yang diterima secara luas adalah standar asuhan (standar of care) atau
pertanyaan yang menguraikan level asuhan yang akan diterima oleh pasien,dan
standar praktek. (standar of practice) atau harapan terhadap kinerja
perawat dalam memberikan standar asuhan . Aktifitas pemantaan dan evaluasi
memastikan bahwa level perawatan pasien dan kinerja perawat telah dicapai
dengan baik. Dua macam kinerja ini di rancang untuk mendukung perawat dalam
praktek sehari-hari dengan menyediakan suatu sruktur untuk praktek tersebut dan
untuk membantu perawat dalam mengidentifikasi kontribusi keperawatan dalam
perawatan pasien.
Standar praktek
Standar praktek meliputi kebijakan (police),
uraian tugas (job deskription), dan standar kinerja (performance
standar).Ia menuntun perawat dalam melaksanakan perawatan pasien. Ia juga
menetapkan level kinerja yang perlu diperlihatkan oleh perawat untuk memastikan
bahwa standar asuhan akan dicapai dan menggambarkan definisi institusi tentang
apa yang dapat dilakukan oleh perawat. Kebijakan menetapkan sumber-sumber atau
kondisi yang harus tersedia untuk menfasilitasi pemberian asuhan. Uraian tugas
mencerminkan kompetensi, pendidikan, dan pengalaman yang diperlukan bagi semua
staf yang memiliki peran atau posisi sebagai perawat. Sedangkan standar kinerja
diturunkan dari uraian tugas dan menyediakan ukuran untuk mengevaluasi level
perilaku perawat yang didasarkan atas pengetahuan, ketrampilan, dan pencapaian
aktifitas kemajuan profesional.
Standar
Asuhan
Standar asuhan meliputi prosedur,
standar asuhan genetik, dan rencana asuhan (care plans). Mereka
merupakan alat untuk memastikan perawatan pasien yang aman dan memastikan hasil
yang berasal dari pasien ini.Prosedur adalah urain tahap pertahap tentang
bagaimana melakukan keterampilan psikomotor dan bersifat orientasi tugas.
Protokol meliputi lima kategori utama: manajemen pasien dengan peralatan
invasi, manajemen pasien dengan peralatan non invatif; manajemen status
fisiologis dan psikologis; dan diagnosa keperawatan tertentu. Standar asuhan
genetik menguraikan harapan asuhan minimal yang disediakan bagi semua pasien
diamanapun pasien dirawat.Rencana asuhan dibuat dan biasanya mempunyai hubungan
dengan diagnosa medis pasien dan diagnosa keperawatan pasien.
Tujuan Standar Praktek Keperawatan
Standar praktek keperawatan mempunyai tujuan umum
untuk meningkatkan asuhan atau pelayanan keperawatan dengan cara
memfokuskan kegiatan atau proses pada usaha pelayanan untuk memenuhi kriteria
pelayanan yang diharapkan berguna bagi :
(1) Perawat : Pedoman membimbing perawat dalam
menentukan tindakan keperawatan yang dilakukan terhadap klien.
(2) Rumah sakit : Meningkatkan efisiensi dan
efektifitas pelayanan keperawatan di rumah sakit.
(3) Klien : Perawatan yang tidak
lama, biaya yang ditanggung keluarga menjadi ringan.
(4) Profesi : Alat perencanaan
mencapai target dan sebagai ukuran evaluasi.
(5) Tenaga kesehatan lain : Mengetahui
batas kewenangan dengan profesi lain sehingga dapat saling menghormati dan
bekerja sama dengan baik.
Manfaat Praktek Keperawatan
(1) Praktek Klinis : Memberikan serangkaian kondisi
untuk mengevaluasi kualitas askep dan merupakan alat mengukur mutu penampilan
kerja perawat guna memberikan feeedback untuk perbaikan.
(2) Administrasi Pelayanan
Keperawatan : Memberikan
informasi kepada administrator yang sangat penting dalam perencanaan pola staf,
program pengembangan staf dan mengidentifikasi isi dari program orientasi.
(3) Pendidikan Keperawatan : Membantu
dalam merencanakan isi kurikulum dan mengevaluasi penampilan kerja mahasiswa.
(4) Riset Keperawatan : Hasil
proses evaluasi merupakan penelitian yang pertemuannya dapat memperbaiki dan
meningkatkan kualitas askep.
(5) Sistem Pelayanan Kesehatan :
Implementasi standar dapat meningkatkan fungsi kerja tim kesehatan dalam
mengembangkan mutu askep dan peran perawat dalam tim kesehatan sehingga terbina
hubungan kerja yang baik dan memberikan kepuasan bagi anggota tim kesehatan.
Metode dan Implementasi Standar
Praktek Keperawatan
Metode yang digunakan untuk menyusun standar keperawatan, yaitu:
(1) Proses Normatif: Standar dirumuskan
berdasarkan pendapat ahli profesional dan pola praktek klinis perawat di dalam
suatu badan/institusi tertentu.
(2) Proses
Empiris: Standar dirumuskan berdasarkan hasil penelitian dan praktek
keperawatan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Hubungan Standar dan Legislasi
Legislasi diperlukan untuk menopang, melaksanakan, membina dan memberi
pemantauan Standar Praktek Keperawatan untuk melindungi pasien dan perawat.
(1) Lisensi
Praktik : Badan yang
berwenang memberikan lisensi berhak dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh praktisi yang melakukan pelanggaran etis. Hukum
atau undang-undang tidak mengidentifikasi mutu kinerja, akan tetapi akan
menjamin keselamatan pelaksanaan standar praktik keperawatan secara minimal.
Undang-Undang kesehatan RI No.23 tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3
menyebutkan:
Ayat 2:
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan
dan atau perawatan.
Ayat 3:
Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran
dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Isi undang-undang tersebut, dapat diartikan bahwa lisensi sangat diperlukan
oleh perawat profesional dalam melakukan kegiatan praktik secara brtanggung
jawab. Pengertian lisensi adalah kegiatan administrasi yang dilakukan oleh
profesi atau departemen kesehatan berupa penerbitan surat ijin praktek bagi
perawat profesional diberbagai tatanan layanan kesehatan. Lisensi diberikan
bagi perawat sesuai keputusan menteri kesehatan RI No.647/Menkes/SK/IV/2000
tentang registrsi dan praktik perawat.
Whasington State Nursing Practice Act(The State Nurses Association)
menyatakan bahwa orang yang terdaftar secara langsung bertanggung gugat dan
bertanggung jawab terhadap individu untuk memberikan pelayanan keperawatan yang
berkualitas. American nurse Association(ANA) membuat pernyataan yang
sama dalam undang-undang lisensi institusional menjadi lisensi individual,
keperawatan secara konsisten dapat mempertahankan:
(1) Asuhan
keperawatan yang berkualitas, baik sesuai tanggung jawab maupun tanggung gugat
perawat yang merupakan bagian dari lisensi profesi.
(2) Bila perawat
meyakini bahwa profesi serta kontribusinya terhadap asuhan kesehatan adalah
penting, maka mereka akan tampil dengan percaya diri dan penuh tanggung jawab.
UU Praktek Keperawatan
Setiap negara bagian dan provinsi mendefinisikan sendiri cakupan praktek
keperawatan, tetapi sebagian besar memiliki aturan yang serupa. Definisi
tentang praktek keperawatan dipublikasikan oleh ANA pada tahun 1955 mencakup
beberapa definisi yang mewakili cakupan praktek keperawatan sebagaimana
didefinisikan dalam sebagian besar negara bagian dan provinsi. Namun demikian
pada dekade terakhir beberapa negara bagian merevisi UU praktek keperawatan
mereka untuk menggambarkan pertumbuhan otonomi dan meluasnya peran keperawatan
dalam praktek keperawatan.
Pengembangan Standar Keperawatan
Dalam menata standar dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan kerangka kerja
yang akan digunakan dan berbagai komponen agar standar terpenuhi, selanjutnya dipertimbangkan
siapa yang menata standar dan bagaimana proses tersebut dikoordinasikan.
Kerangka kerja yang lazim dalam penataan standar, yaitu : (1) Donabedian Model – Struktur, proses,
hasil. (2)
Proses model “crossby”. (3)
Model kualitas enam dimensi “Maxwell. (4) Model “Criteria
Listing”(Crossby, 1989 dan Maxwell, 1984).
Standar keperawatan secara luas menggunakan dan mengadopsi kerangka kerja
Model Donabedian yang dipadukan dengan berbagai konsep keperawatan. Standar harus tersedia diberbagai
tatanan dengan bermacam-macam pengertian dan persyaratan, namun essensial bagi
setiap operasional pelayanan kesehatan. Keperawatan profesi yang paling
responsive dalam menata standar karena banyak hal-hal yang berperan penting
dalam asuhan pasien yang tidak disentuh (intangibles). Oleh karena itu
dalam pengembangan standar keperawatan membutuhkan pengertian yang sangat
mendasar tentang hakekat keperawatan sebagai persyaratan awal, harus
diidentifikasi dengan jelas pengertian multifokal tujuan keperawatan. Selanjutnya
perlu diidentifikasi hasil asuhan pasien / klien – hasil yang diharapkan
menjadi standar asuhan, kemudian performance kinerja perawat professional
berorientasi pada proses keperawatan – menjadi stanar praktek dan berpotensial
tidak merugikan – struktur pengelolaan menjadi standar biaya / anggaran.
Persyaratan awal diatas tadi untuk menentukan hasil yang spesifik dan kaitannya
dengan proses keperawatan dan hasil yang diharapkan.
Kesimpulan
Pengembangan standar praktek keperawatan di
Indonesia merupakan tanggung jawab PPNI karena tekanan dan tuntutan kebutuhan
terhadap kualitas asuhan keperawatan makin tinggi.Pengertian standar sangat
luas namun harus dapat diterima dan dicapai.Dalam pengembangan standar
dibutuhkan sumber-sumber pengembangan standar keperawatan. Tujuan dan
manfaat standar keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja
perawat dan efektifitas menejemen organisasi. Dalam pengembangan standar
menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata
siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses
pengembangan tersebut.
Berbagai jenis keperawatan dapat dikembangkan
dengan focus, orientasi dan pendekatan yang saling mendukung. Standar asuhan
berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat
professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga
harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi
pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan.
Saran
Penulis menyarankan kepada pembaca supaya mempelajari dan
menelaah makalah ini sebagai referensi dalam belajar.Untuk teman-teman
mahasiswa supaya lebih giat dalam belajar.
DAFTAR
PUSTAKA
Potter, P.A., dan Perry, A.G.
(2009). Fundamental of Nursing. Seven Edition.(Terj. Andrina Ferderika).
Jakarta: Salemba Medika.
Khotimah, Standar Praktek
Keperawatan, https://sites.google.com/site/stikeshusada/ikd-1/standar-praktek-keperawaan
Mindya Rina, Standar Profesional dalam
Praktik Keperawatan, 12 May 2011,http://regional.kompasiana.com/2011/05/12/standar-profesional-dalam-praktik-keperawatan/
PPNI
(Persatuan Perawat Nasional Indonesia) 2012,http://www.inna-ppni.or.id
Yohana R. Kawonal,standar praktek keperawatan profesional di – indonesia, 2011
Dewi elizadiani suza, standard untuk praktek, 2003KEPERAWATANhttp://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3584/1/keperawatan-dewi.pdf
KLIK DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN
FILE DALAM FORMAT MS WORD (doc)
Tag :
KEPERAWATAN DASAR
0 Comments for "STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL"