-->

STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL

STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL


Oleh : Ns. Yuflihul Khair, S.Kep




PENDAHULUAN

Keperawatan hubungannya sangat banyak keterlibatan dengan segmen manusia dan kemanusiaan, oleh karena berbagai masalah kesehatan actual dan potensial.Keperawatan memandang manusia secara utuh dan unik sehingga praktek keperawatan membutuhkan penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang kompleks sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan objektif pasien/klien.Keunikan hubungan ners dan klien harus dipelihara interaksi dinamikanya dan kontuinitasnya.Penerimaan dan pengakuan keperawatan sebagai pelayanan professional diberikan dengan perawat professional sejak tahun 1983, maka upaya perwujudannya bukanlah hal mudah di Indonesia. Disisi lain keperawatan di Indonesia menghadapi tuntutan dan kebutuhan eksternal dan internal yang kesemuanya membutuhkan upaya yang sungguh – sungguh dan nyata keterlibatan berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan.

Dalam kaitannya dengan tanggungjawab utama dan komitmen tersebut di atas maka PPNI harus memberikan respon, sensitive serta peduli untuk mengembangkan standar praktek keperawatan. Diharapkan dengan pemberlakuan standar praktek keperawatan di Indonesia akan menjadi titik inovasi baru yang dapat digunakan sebagai : pertama falsafah dasar pengembangan aspek – aspek keperawatan di Indonesia, kedua salah satu tolak ukur efektifitas dan efisiensi pelayanan keperawatan dan ketiga perwujudan diri keperawatan professional.

Definisi Standar

Menurut (Gillies, 1989,h.121), standar adalah suatu pernyataan diskriptif yang menguraikan penampilan kerja yang dapat diukur melalui kualitas struktur, proses dan hasil. Sedangkan menurut (ANA,1992,hl.1), standar merupakan pernyataan yang mencakup kegiatan-kegiatan asuhan yang mengarah kepada praktek keperawatan profesional. (Sumber : Khotimah, Standar Praktek Keperawatan,https://sites.google.com/site/stikeshusada/ikd-1/standar-praktek-keperawaan)

Menurut (Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983), keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif (dikutip oleh Priharjo, 1995).Pelayanannya juga ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. (Sumber : Potter, P.A., dan Perry, A.G. (2009). Fundamental of Nursing.Seven Edition.)


Menurut ( Gillies, 1989, h. 121), standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan untuk klien. (Sumber : . (Sumber : Khotimah, Standar Praktek Keperawatan,https://sites.google.com/site/stikeshusada/ikd-1/standar-praktek-keperawaan)

Jadi dapat disimpulkan, bahwa standar praktek keperawatan adalah batas ukuran baku minimal yang harus dilakukan perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Karena keperawatan telah meningkat kemandiriannya sebagai suatu profesi, sejumlah standar praktek keperawatan telah ditetapkan. Standar untuk praktek sangat penting sebagai petunjuk yang obyektif untuk perawat memberikan perawatan dan sebagai kriteria untuk melakukan evaluasi asuhan ketika standar telah didefinisikan secara jelas, klien dapat diyakinkan bahwa mereka mendapatkan asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi, perawat mengetahui secara pasti apakah yang penting dalam pemberian askep dan staf administrasi dapat menentukan apakah asuhan yang diberikan memenuhi standar yang berlaku.

Klasifikasi Praktek Keperawatan
(1)         Perawat dan pelaksana praktek keperawatan Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktek keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan Keperawatan.Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standart profesi keperawatan.
(2) Nilai-nilai pribadi dan praktek professional. Adanya perkembangan dan perubahan yang terjadi pada ruang lingkup praktek keperawatan dan bidang teknologi medis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan konflik antara nilai-nilai pribadi yang memiliki perawat dengan pelaksana praktek yang dilakukan sehari-hari selain itu pihak atasan membutuhkan bantuan dari perawat untuk melaksanakan tugas pelayanan keperawatan tertentu, dilain pihak perawat mempunyai hak untuk menerima atau menolak tugas tersebut sesuai dengan nilai-nilai pribadi mereka.

Ciri – ciri Standar Praktek Keperawatan
Standar praktek keperawatan ini digunakan untuk mengetahui proses dan hasil pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien sebagai fokus utamanya.
Praktek keperawatan profesional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : (1) Otonomi dalam pekerjaan. (2) Bertanggung jawab dan bertanggung gugat. (3) Pengambilan keputusan yang mandiri. (3)  Kolaborasi dengan disiplin lain. (4) Pemberian pembelaan. (5) Memfasilitasi kepentingan pasien

Tipe Standar Keperawatan
Dua kategori standar keperawatan yang diterima secara luas adalah standar asuhan (standar of care) atau pertanyaan yang menguraikan level asuhan yang akan diterima oleh pasien,dan standar praktek. (standar of practice) atau harapan terhadap kinerja perawat dalam memberikan standar asuhan . Aktifitas pemantaan dan evaluasi memastikan bahwa level perawatan pasien dan kinerja perawat telah dicapai dengan baik. Dua macam kinerja ini di rancang untuk mendukung perawat dalam praktek sehari-hari dengan menyediakan suatu sruktur untuk praktek tersebut dan untuk membantu perawat dalam mengidentifikasi kontribusi keperawatan dalam perawatan pasien.

Standar praktek
Standar praktek meliputi kebijakan (police), uraian tugas (job deskription), dan standar kinerja (performance standar).Ia menuntun perawat dalam melaksanakan perawatan pasien. Ia juga menetapkan level kinerja yang perlu diperlihatkan oleh perawat untuk memastikan bahwa standar asuhan akan dicapai dan menggambarkan definisi institusi tentang apa yang dapat dilakukan oleh perawat. Kebijakan menetapkan sumber-sumber atau kondisi yang harus tersedia untuk menfasilitasi pemberian asuhan. Uraian tugas mencerminkan kompetensi, pendidikan, dan pengalaman yang diperlukan bagi semua staf yang memiliki peran atau posisi sebagai perawat. Sedangkan standar kinerja diturunkan dari uraian tugas dan menyediakan ukuran untuk mengevaluasi level perilaku perawat yang didasarkan atas pengetahuan, ketrampilan, dan pencapaian aktifitas kemajuan profesional.

Standar Asuhan                                         
Standar asuhan meliputi prosedur, standar asuhan genetik, dan rencana asuhan (care plans). Mereka merupakan alat untuk memastikan perawatan pasien yang aman dan memastikan hasil yang berasal dari pasien ini.Prosedur adalah urain tahap pertahap tentang bagaimana melakukan keterampilan psikomotor dan bersifat orientasi tugas. Protokol meliputi lima kategori utama: manajemen pasien dengan peralatan invasi, manajemen pasien dengan peralatan non invatif; manajemen status fisiologis dan psikologis; dan diagnosa keperawatan tertentu. Standar asuhan genetik menguraikan harapan asuhan minimal yang disediakan bagi semua pasien diamanapun pasien dirawat.Rencana asuhan dibuat dan biasanya mempunyai hubungan dengan diagnosa medis pasien dan diagnosa keperawatan pasien.

Tujuan Standar Praktek Keperawatan
Standar praktek keperawatan mempunyai tujuan umum untuk  meningkatkan asuhan atau pelayanan keperawatan dengan cara memfokuskan kegiatan atau proses pada usaha pelayanan untuk memenuhi kriteria pelayanan yang diharapkan berguna bagi :
(1) Perawat : Pedoman membimbing perawat dalam menentukan tindakan keperawatan yang dilakukan terhadap klien.
(2) Rumah sakit : Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan keperawatan di rumah sakit.
(3) Klien : Perawatan yang tidak lama, biaya yang ditanggung keluarga menjadi ringan.
(4) Profesi : Alat perencanaan mencapai target dan sebagai ukuran  evaluasi.
(5) Tenaga kesehatan lain : Mengetahui batas kewenangan dengan profesi lain sehingga dapat saling menghormati dan bekerja sama dengan baik.



Manfaat Praktek Keperawatan
(1) Praktek Klinis : Memberikan serangkaian kondisi untuk mengevaluasi kualitas askep dan merupakan alat mengukur mutu penampilan kerja perawat guna memberikan feeedback untuk perbaikan.
(2) Administrasi Pelayanan Keperawatan : Memberikan informasi kepada administrator yang sangat penting dalam perencanaan pola staf, program pengembangan staf dan mengidentifikasi isi dari program orientasi.
(3) Pendidikan Keperawatan : Membantu dalam merencanakan isi kurikulum dan mengevaluasi penampilan kerja mahasiswa.
(4) Riset Keperawatan : Hasil proses evaluasi merupakan penelitian yang pertemuannya dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas askep.
(5) Sistem Pelayanan Kesehatan : Implementasi standar dapat meningkatkan fungsi kerja tim kesehatan dalam mengembangkan mutu askep dan peran perawat dalam tim kesehatan sehingga terbina hubungan kerja yang baik dan memberikan kepuasan bagi anggota tim kesehatan.

Metode dan Implementasi Standar Praktek Keperawatan
Metode yang digunakan untuk menyusun standar keperawatan, yaitu:
(1)  Proses Normatif: Standar dirumuskan berdasarkan pendapat ahli profesional dan pola praktek klinis perawat di dalam suatu badan/institusi tertentu.
(2) Proses Empiris: Standar dirumuskan berdasarkan hasil penelitian dan praktek keperawatan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Hubungan Standar dan Legislasi
Legislasi diperlukan untuk menopang, melaksanakan, membina dan memberi pemantauan Standar Praktek Keperawatan untuk melindungi pasien dan perawat.
(1) Lisensi Praktik : Badan yang berwenang memberikan lisensi berhak dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh praktisi yang melakukan pelanggaran etis. Hukum atau undang-undang tidak mengidentifikasi mutu kinerja, akan tetapi akan menjamin keselamatan pelaksanaan standar praktik keperawatan secara minimal.
Undang-Undang kesehatan RI No.23 tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 menyebutkan:
Ayat 2:
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
Ayat 3:
Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Isi undang-undang tersebut, dapat diartikan bahwa lisensi sangat diperlukan oleh perawat profesional dalam melakukan kegiatan praktik secara brtanggung jawab. Pengertian lisensi adalah kegiatan administrasi yang dilakukan oleh profesi atau departemen kesehatan berupa penerbitan surat ijin praktek bagi perawat profesional diberbagai tatanan layanan kesehatan. Lisensi diberikan bagi perawat sesuai keputusan menteri kesehatan RI No.647/Menkes/SK/IV/2000 tentang registrsi dan praktik perawat.
Whasington State Nursing Practice Act(The State Nurses Association) menyatakan bahwa orang yang terdaftar secara langsung bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap individu untuk memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas. American nurse Association(ANA) membuat pernyataan yang sama dalam undang-undang lisensi institusional menjadi lisensi individual, keperawatan secara konsisten dapat mempertahankan:
(1) Asuhan keperawatan yang berkualitas, baik sesuai tanggung jawab maupun tanggung gugat perawat yang merupakan bagian dari lisensi profesi.
(2) Bila perawat meyakini bahwa profesi serta kontribusinya terhadap asuhan kesehatan adalah penting, maka mereka akan tampil dengan percaya diri dan penuh tanggung jawab.

UU Praktek Keperawatan
Setiap negara bagian dan provinsi mendefinisikan sendiri cakupan praktek keperawatan, tetapi sebagian besar memiliki aturan yang serupa. Definisi tentang praktek keperawatan dipublikasikan oleh ANA pada tahun 1955 mencakup beberapa definisi yang mewakili cakupan praktek keperawatan sebagaimana didefinisikan dalam sebagian besar negara bagian dan provinsi. Namun demikian pada dekade terakhir beberapa negara bagian merevisi UU praktek keperawatan mereka untuk menggambarkan pertumbuhan otonomi dan meluasnya peran keperawatan dalam praktek keperawatan.

Pengembangan Standar Keperawatan
Dalam menata standar dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan kerangka kerja yang akan digunakan dan berbagai komponen agar standar terpenuhi, selanjutnya dipertimbangkan siapa yang menata standar dan bagaimana proses tersebut dikoordinasikan.
Kerangka kerja yang lazim dalam penataan standar, yaitu : (1) Donabedian Model – Struktur, proses, hasil. (2)   Proses model “crossby”. (3)   Model kualitas enam dimensi “Maxwell. (4)   Model “Criteria Listing”(Crossby, 1989 dan Maxwell, 1984).

Standar keperawatan secara luas menggunakan dan mengadopsi kerangka kerja Model Donabedian yang dipadukan dengan berbagai konsep keperawatan. Standar harus tersedia diberbagai tatanan dengan bermacam-macam pengertian dan persyaratan, namun essensial bagi setiap operasional pelayanan kesehatan. Keperawatan profesi yang paling responsive dalam menata standar karena banyak hal-hal yang berperan penting dalam asuhan pasien yang tidak disentuh (intangibles). Oleh karena itu dalam pengembangan standar keperawatan membutuhkan pengertian yang sangat mendasar tentang hakekat keperawatan sebagai persyaratan awal, harus diidentifikasi dengan jelas pengertian multifokal tujuan keperawatan. Selanjutnya perlu diidentifikasi hasil asuhan pasien / klien – hasil yang diharapkan menjadi standar asuhan, kemudian performance kinerja perawat professional berorientasi pada proses keperawatan – menjadi stanar praktek dan berpotensial tidak merugikan – struktur pengelolaan menjadi standar biaya / anggaran. Persyaratan awal diatas tadi untuk menentukan hasil yang spesifik dan kaitannya dengan proses keperawatan dan hasil yang diharapkan.


Kesimpulan
Pengembangan standar praktek keperawatan di Indonesia merupakan tanggung jawab PPNI karena tekanan dan tuntutan kebutuhan terhadap kualitas asuhan keperawatan makin tinggi.Pengertian standar sangat luas namun harus dapat diterima dan dicapai.Dalam pengembangan standar dibutuhkan sumber-sumber pengembangan standar keperawatan. Tujuan dan manfaat standar keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas menejemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut.

Berbagai jenis keperawatan dapat dikembangkan dengan focus, orientasi dan pendekatan yang saling mendukung. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan.

Saran
Penulis menyarankan kepada pembaca supaya mempelajari dan menelaah makalah ini sebagai referensi dalam belajar.Untuk teman-teman mahasiswa supaya lebih giat dalam belajar.


DAFTAR PUSTAKA

Potter, P.A., dan Perry, A.G. (2009). Fundamental of Nursing. Seven Edition.(Terj. Andrina Ferderika). Jakarta: Salemba Medika.
Mindya Rina,  Standar Profesional dalam Praktik Keperawatan, 12 May 2011,http://regional.kompasiana.com/2011/05/12/standar-profesional-dalam-praktik-keperawatan/
PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) 2012,http://www.inna-ppni.or.id
Yohana R. Kawonal,standar praktek keperawatan profesional di – indonesia, 2011

Dewi elizadiani suza, standard untuk praktek, 2003KEPERAWATANhttp://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3584/1/keperawatan-dewi.pdf



KLIK DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN 
FILE DALAM FORMAT MS WORD (doc)



0 Comments for "STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL"
Back To Top